Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pengusaha Sablon Omzet Jutaan & Larangan Antar - Jemput di Bandara

Berita Malang populer hari ini, jatuh bangun pengusaha sablon beromzet jutaan rupiah hingga larangan antar - jemput di Bandara Abdulrachman Saleh.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pengusaha Sablon Omzet Jutaan & Larangan Antar - Jemput di Bandara 

"Tempat produksi ya perlahan dari kamar. Alhamdulillah sekarang bisa membangun tingkat di rumah untuk produksi. Perlahan memang," kata pria yang juga mengidolakan sosok Iwan Fals itu.

Usahanya kini masih eksis. Pada tempo waktu tersebut Affan mengaku duit keuntungannya dalam bisnis jasa sablon digunakan untuk pengembangan usaha.

"Selama berjalan itu kami tak banyak mengambil keuntungan. Kami putar untuk operasional dan pengembangan. Dapat untung saya dapat duit kami dapat uang buat makan dan pengembangan usaha," beber Affan.

Affan kini memperkerjakan 5 orang pegawai. Ia bagi menjadi bagian potong kaos, sablon dan penjahit.

"Misal garap 150 kaos, saya pasang harga Rp 55 ribu. Per hari ya omzetnya segitu. Rp 8 juta sekian lah. Semua produksi di sini, mulai potong kaos, sablon, jahit, semua hingga packing di sini. Saya gaji borongan pegawai saya juga saya kasih tempat tinggal dan makan di rumah," kata pemuda berbadan kurus.

Agar tetap eksis, Affan mengatakan tetap mengikuti tren yang sedang digandrungi kala ini.

Tipe sablon plastisol dan discharge mampu ia kerjakan. Untuk pengembangan usahanya, Affan mengaku ingin berjalan seperti air mengalir.

"Saya selalu mengikuti tren saat ini. Sehingga tetap eksis. Saya tidak menganggap ada pesaing. Karena percaya bahwa rezeki sudah diatur. Saya ingin memberikan perubahan kepada masyarakat sekitar. Seperti beri pelatihan kaos di Desa Sumberdem, Wonosari kabupaten malang, dan Desa Kidang Bang, Turen," ungkap Affan. 

 2. Larangan Antar - Jemput di Bandara 

Para pemilik usaha travel pariwisata mengeluhkan surat edaran dari pengeloal Bandara Abdulrachman Saleh di Pakis, Kabupaten Malang tentang larangan angkutan umum yang membawa atau mengangkut penumpang di bandara.

Isi surat tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pangkalan TNI Lanud Abdulrachman Saleh dengan UPT Bandara Abdulrachman Saleh tanggal 21 Desember 2018.

Isinya tentang pelayanan penumpang di bandara dan transportasi darat nomor 553/4405/113.6/2018.

Disebutkan, angkutan umum seperti angkutan berbasis online, rent car, travel dan bus wisata ataupun jeep wisata dilarang mengangkut atau membawa penumpang di bandara.

Yang diperbolehkan ialah Taksi Garuda yang beroperasi di wilayah bandara. Surat edaran itu menyebutkan, Taksi Garuda dikelola Pusat Koperasi Angkatan Udara Lanud Abdulrachman Saleh.

Oleh karena itu, sejumlah pemilik usaha travel mengeluh atas surat edaran tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved