Kabar Blitar
Temuan Baru Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik Ditangkap Polisi & Kasus yang Sama di Kediri
Temuan baru petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan Blitar ditangkap Polisi dan kasus yang sama di Kediri.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.
"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.
Kasus yang Sama di Kediri
Kasus yang sama juga terjadi di Kediri pada Agustus 2019 lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Kediri membongkar jaringan sindikat pemalsu benih jagung jenis Talenta yang diproduksi PT Agri Makmur Pertiwi (AMP).
Tiga tersangka telah diamankan berikut sekitar 5 ton benih jagung yang dipalsukan, Senin (26/8/2019).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Ahmad Romdoni (46) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Muhammad Mintoro (54) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan Basuki warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Ketiga tersangka berkomplot melakukan pemalsuan serta memperbanyak dan memperdagangkan benih jagung jenis Talenta.
Peran tersangka ini ada yang memproduksi benih palsu yang membeli benih jagung dari petani yang telah bekerjasama dengan mitra PT AMP.
Selanjutnya produksi benih ini dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT AMP serta dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 145.000 kg.
Akibat benih jagung palsu atau benih putihan ini PT AMP mengalami penurunan omset penjualan benih di wilayah Jatim mulai Malang, Nganjuk, Kediri dan Blitar sekitar 40 - 45 persen.
Penyebab turunnya omset karena beredar benih jagung putihan Talenta di kalangan petani dengan hasil yang tidak memuaskan.
Akibatnya kepercayaan petani terhadap Talenta menjadi berkurang.
Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan menjelaskan ketiga tersangka tanpa memiliki hak PVT sejak beberapa tahun terakhir telah memproduksi dan menjual benih jagung Talenta.
"Jagung Talenta ini termasuk benih jagung yang unggul dan sangat membantu petani. Namun penjualannya menurun karena beredar merk putihan," jelasnya.