Kabar Blitar

Temuan Baru Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik Ditangkap Polisi & Kasus yang Sama di Kediri

Temuan baru petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan Blitar ditangkap Polisi dan kasus yang sama di Kediri.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Istimewa via TribunJateng.com
Ilustrasi polisi cek hasil pertanian 

Segelah dilakukan penyelidikan ternyata benih jagung putihan bukan produksi dari PT AMP.

Benih jagung putihan yang dijual kualitasnya kualitasnya turun dan merugikan petani.

"Pelaku ada yang bertindak sebagai pemroduksi dan penjual," jelasnya.

Selisih harga benih putihan dan benih asli mencapai sekitar Rp 100.000 per kg.

Benih Talenta asli dijual Rp 240.000 per kg, sedangkan benih putihan Rp 140.000 per kg.

Para tersangka mengambil benih petani yang telah bekerja sama dengan PT AMP.

Selanjutnya diproduksi dan dijual lagi. Omsetnya setiap bulan mencapai Rp 400 juta. "Kami masih akan mendalami cara produksi dan pencetusnya siapa," jelasnya.

Kompol Andik Gunawan menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 71 UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman 7 tahun dam denda Rp 2,5 miliar.

Selain itu pasal 60 UU RI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta serta pasal 126 UU RI No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Polisi telah mengamankan barang bukti dari tersangka Ahmad Romdoni slip setoran Bank BRI atas nama Siti Mariam dengan nominal Rp 18 juta untuk pembelian benih jagung Talenta.

Diamankan juga benih jagung manis jantan sebanyak 18 kg, 111 karung tongkol jagung calon benih sebanyak 2,7 ton, 2 lembar plastik alas, sebuah bak plastik warna hijau, 1 kg pewarna merah campur obat marsal dan 4 kg benih jagung jantang jenis Talenta.

Sedangkan dari Muhammad Mintoro diamankan barang bukti 50 kg benih jagung manis putihan, 50 kg benih jagung jagung manis Talenta yang sudah diberi warna, satu kardus isi 10 pak benih jagung, satu kardus berisi 20 pak benih jagung, sebuah alat pres, sebuah timbangan, sepasang sarung tangan karet, selembar nota penjualan dan sebuah bak plastik.

Total barang bukti milik Ahmad Romdoni dan Muhamad Mintoro senilai Rp 250 juta.

Sementara barang bukti dari tersangka Basuki berupa mobil L 300 nopol AG 8648 KE, sebuah tabungan BNI, uang hasil penjualan Rp 7 juta, satu karung benih jagung Talenta, 40 pak insektisida marsal, 6 pak berisi 0,5 kg benuh jagung manis jantan dengan label PT Agri Makmur Pertiwi, 32 karung tongkol jagung manis kering 1,6 ton, sebuah timbangan, satu set mesin siler, satu set mesin blower, satu bendel plastik 5 kg, 1 kg pewarna dan 6 karung kering biji jagung manis Talenta.

Total barang bukti milik Basuki senilai Rp 400 juta.

Kisi-kisi Soal 3 Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB

Berita Arema Populer Hari Ini, Penyebab Kalah dari Perseru Badak Lampung dan Gol Makan Konate

BERITA MALANG POPULER Hari ini, Tarif Parkir Bus 300 Ribu di Bandara & Alasan Ayah Tiri Bunuh Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved