Malang Raya
DICARI: Pengelola Mall Ramayana di Kota Malang, Masa Kontraknya Berakhir 15 November 2019
Mall Ramayana yang terletak di samping Alun-alun Kota Malang akan berakhir masa kontraknya pada 15 November
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
"Jangan sekarang. Nanti aja detailnya menunggu penjelasan dari Sekda, Wasto," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Harvard Kurniawa Ramadhan mengatakan, terkait dengan habisnya kontrak Mall Ramayana ini harus melihat perjanjian kontrak terlebih dahulu.
Yakni PT SIMC harus meninggalkan gedung Ramayana ini dengan kondisi yang layak.
Kemudian, ialah melihat nasib dari para penyewa lapak di Mall Ramayana.
Apabila kontrak berakhir, maka Pemkot Malang harus bertanggung jawab dengan nasib dari para penyewa lapak tersebut.
"Pertanggungjawaban secara hukum memang tidak. Karena perjanjian antara penyewa lapak dengan PT SIMC. Tapi info terakhir menyebutkan bahwa Sekda sudah melapor ke kejaksaan. Lah ini larinya ke pidana bukan perdata. Ini yang jadi petanyaan," ucapnya.
Harvard heran dengan yang terjadi di Mall Ramayana ini terkait kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT SIMC.
Apabila ini kerjasama, kata Harvard sebaiknya dimasukkan ke dalam perdata melalui Pengadilan.
"Berarti ini ada kerugian sehingga dimasukkan ke pidana. Bisa saja soal pajak. Atau mungkin Mall Ramayana ini ditinggalkan dalam keadaan tidak bagus di dalam klausul kerjasama. Itu bisa jadi," terangnya.
Namun Harvard juga memuji langkah dari Pemkot Malang, karena apapun itu Mall Ramayana merupakan aset dari Kota Malang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, bahwa pihaknya kini telah membentuk tim khusus untuk mengurusi serah terima dari PT SIMC
Pihaknya juga menunggu nilai fisik bangunan dari PT SIMC sebelum Mall Ramayana ini diserahkan kembali ke Pemkot Malang.
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melihat nilai bangunan Mall Ramayana.
Karena KPKNL memiliki kewenangan untuk menilai suatu bangunan.
"Misalkan gini, kalau dulu nilainya Rp 50 Miliar, Nah sekarang setelah diserahkan harus ada nilai tambah. Jadi waktu disewa harus ada nilai diserahkan juga harus ada nilainya," ucapnya.