Fakta-fakta Jelang Penutupan Ramayana Kota Malang, dari Pengelola Hilang Hingga Pedagang Kebingungan
Berikut ini fakta-fakta penutupan Ramayana kota Malang yang letaknya ada di samping Alun-alun Kota Malang.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
3. Pencarian Pengelola
Hilangnya kabar dari si penyewa aset Mall Ramayana, diketahui dari hiring yang dilakukan oleh Komisi B bersama eksekutif beberapa waktu lalu.
Lao Machfud, anggota komisi B menyampaikan, bahwa berdasarkan hiring tersebut Pemkot Malang hingga kini masih menelusuri keberadaan dari PT SIMC.
Dia juga menyebutkan, bahwa Pemkot Malang kini telah bekerja sama dengan Kejaksaan terkait dengan serah terima habisnya masa kontrak Mall Ramayana.
"Kabar terbaru memang ada kerjasama dengan kejaksaan soal itu. Tapi seperti apa penjelasannya kami juga belum tahu lagi," ucapnya.
Menanggapi hal itu, SURYAMALANG.COM berusaha melakukan konfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani
Namun, Tabrani enggan memberikan komentar terkait kabar yang beredar tersebut.
"Jangan sekarang. Nanti aja detailnya menunggu penjelasan dari Sekda, Wasto," pungkasnya.
4. Gedung Ramayana Harus Ditinggalkan Dalam Kondisi Layak
Sementara itu, anggota Komisi A Harvard Kurniawa Ramadhan mengatakan, terkait dengan habisnya kontrak Mall Ramayana ini harus melihat perjanjian kontrak terlebih dahulu.
Yakni PT SIMC harus meninggalkan gedung Ramayana ini dengan kondisi yang layak.
Kemudian, ialah melihat nasib dari para penyewa lapak di Mall Ramayana.
Apabila kontrak berakhir, maka Pemkot Malang harus bertanggung jawab dengan nasib dari para penyewa lapak tersebut.
"Pertanggungjawaban secara hukum memang tidak. Karena perjanjian antara penyewa lapak dengan PT SIMC. Tapi info terakhir menyebutkan bahwa Sekda sudah melapor ke kejaksaan. Lah ini larinya ke pidana bukan perdata. Ini yang jadi petanyaan," ucapnya.
Harvard heran dengan yang terjadi di Mall Ramayana ini terkait kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT SIMC.