Kabar Lumajang
7 Fakta Perampokan Truk Pasir Lumajang, Sopir Dibuang di Jurang & Perampok Kabur ke Batu, 2 Tewas
7 Fakta Perampokan Truk Pasir Lumajang, Sopir Dibuang di Jurang & Perampok Kabur ke Batu, 2 Tewas
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tidak jauh dari lokasi penghentian truk, dua orang laki-laki kembali menghentikan truk itu.
Kedua orang itu, Ahmad (19) warga Desa Bago, Pasirian, Lumajang, dan Abduh (23) warga Semampir, Surabaya. Keduanya ikut naik ke truk tersebut.
Dari situlah, terjadi penganiayaan terhadap Zainudin. Karena ternyata tiga orang itu berkomplot.
Bentuk penganiayaan antara lain penyundutan memakai rokok, juga pemukulan. Penganiayaan itu membuat Zainudin tidak berdaya.
Truk itu kemudian berhenti di tepi jalan yang sepi di Dusun Sumberjeting Desa CUrah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.
Ketiga orang itu menurunkan tubuh Zainudin yang tidak berdaya.
"Mereka juga menyeret tubuh sopir truk itu ke jurang di bawah rumpun bambu. Mereka meninggalkan tubuh sopir di tempat itu," ujar Hasran.
Besar kemungkinan saat ditinggalkan di tempat itu, Zainudin masih hidup. Sebab, ketika Slamet dan teman-temannya ditangkap, dia mengatakan kalau Zainudin pingsan, dan tubuhnya ditinggalkan di kawasan Kedungjajang itu.
"Ternyata si sopir sudah meninggal dunia," ujar Hasran. Setelah meninggalkan tubuh Zainudin, komplotan perampok truk itu kabur.
Jasad Zainudin tertutup ranting dan daun bambu. Saat ditemukan, kondisi jasadnya memprihatinkan.
"Ditemukan bekas penganiayaan di tubuh korban. Eksekutor yang terlibat dalam pembunuhan sopir truk itu ada tiga orang," kata Hasran. Ketiganya adalah Slamet, Ahmad, dan Abduh. Dua dari tiga orang itu yakni Ahmad dan Abduh tewas dalam penangkapan.
7. Ancaman Hukuman untuk Perampok
Total da delapan orang yang terlibat dalam kasus perampokan truk pasir di Lumajang ini.
Dua orang pelaku tewas akibat timah panas polisi.
Polisi menjerat mereka memakai Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (Sri Wahyunik)