Kabar Jember

Nenek Sumirtuk di Jember Mengaku Diperkosa, Kini Ia Terancam Pidana karena Memberi Keterangan Palsu

Setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas dan menjalani pemeriksaan polisi, nenek Sumirtuk kini justru terancam pidana.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat mengorek informasi dari nenek Sumirtuk di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020) 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Sumirtuk seorang nenek berusia 60 tahun warga Desa/Kecamatan Umbulsari sempat membuat geger warga desa dan polisi karena mengaku diperkosa dan dianiaya.

Setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas, rumah sakit dan menjalani pemeriksaan polisi, nenek Sumirtuk kini justru terancam pidana.

Karena pengakuannya menjadi korban perkosaan, nenek 60 tahun ini dijerat Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Ayam Tiren Ingkung dari Blitar Dijual di Pasar Kepanjen dan Gadang Malang, Sejak 6 Bulan Lalu

Setelah Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Camat Porong Diringkus Polisi, Diduga Pungli Honor Modin

Catat! Ada Perubahan Jadwal Latihan Perdana dan Lokasi Latihan Arema FC

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Sumirtuk yang menderita luka di lehernya bukanlah korban ruda paksa dan penganiayaan.

Sumirtuk ternyata melukai dirinya sendiri karena sebenarnya berupaya bunuh diri tapi gagal.

Ia mencoba bunuh diri karena terlilit hutang.

Ketika percobaan bunuh dirinya gagal ia lalu mengarang cerita menjadi korban perkosaan.

Keterangan palsu yang dibuat oleh Sumirtuk berhasil diungkap jajaran Polsek Umbulsari, Jumat (10/1/2020).

Peristiwa percobaan bunuh diri yang kemudian disebutkan sebagai upaya perkosaan yang menimpa Sumirtuk itu terjadi pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 Wib.

Polisi mengetahui apa yang terjadi pada Sumirtuk, pada 4 Desember 2019 pagi.

Peristiwa dugaan perkosaan, dan penganiayaan itu pun membikin gempar ketika itu.

Sejumlah media, termasuk Surya menuliskan peristiwa itu.

Kepada polisi, Sumirtuk mengaku diperkosa oleh seorang laki-laki.

Selain itu, perempuan itu juga diduga menjadi korban penganiayaan. Sebab ada luka akibat benda tajam di lehernya.

Tetangganya yang menemukan tubuh Sumirtuk di kamar tidurnya, sekitar pukul 05.00 Wib, 4 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved