Malang Raya
Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup
Kronologi siswa ZA di Malang bunuh begal yang mau cumbu pacarnya 3 menit dan polemik penjara seumur hidup.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
“Modus operasinya sama, dan sasarannya adalah remaja,” kata Ujung.
Dalam kasus pembegalan ini polisi menyita tiga motor dan beberapa ponsel.
6. ZA Sempat Ditangkap Lalu Dibebaskan
Setelah tragedi pembunuhan terhadap korban, ZA empat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) namun akhirnya dibebaskan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
7. Wajib Lapor
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
8. Sidang Perdana
Selasa 14 Januari 2020 lalu, ZA dengan mengenakan seragam SMA akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.