Malang Raya

Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup

Kronologi siswa ZA di Malang bunuh begal yang mau cumbu pacarnya 3 menit dan polemik penjara seumur hidup.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase
Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup 

3. ZA Menyerahkan Harta Benda 

Sempat ketakutan, ZA pun menyerahkan ponsel yang ia miliki namun pelaku Misnan meminta hal yang lain. 

Misnan meminta ZA agar menyerahkan pacarnya untuk diajak bercinta. 

Mendengar permintaan Misnan, ZA pun marah dan kemudian mengambil pisau yang ia gunakan untuk praktek di sekolah. 

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

4. Penemuan Mayat Misnan 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Misnan pada Minggu (8/9/2019). 

Sebelumnya, polisi mengira jika Misnan adalah pekerja pencari burung puyuh. 

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

5. Tiga Pelaku Diamankan 

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi pelaku penusukan dan pelaku pembegalan, Selasa (10/9/2019).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi pelaku penusukan dan pelaku pembegalan, Selasa (10/9/2019). (istimewa)

Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan dua orang Misnan yang lain yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41). 

"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan yang meninggal usai duel dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan," kata Ujung.

Hingga berita ini diunggah, tim Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” tutup  Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Pihaknya sudah menerima empat laporan dari warga yang menjadi korban begal kawanan Misnan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved