Malang Raya

Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup

Kronologi siswa ZA di Malang bunuh begal yang mau cumbu pacarnya 3 menit dan polemik penjara seumur hidup.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase
Kronologi Siswa ZA di Malang Bunuh Begal yang Mau Cumbu Pacar 3 Menit & Polemik Penjara Seumur Hidup 

ZA datang didampingi ayah tirinya, Sudarto, dan pengacara Bakti Riza.

Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Tirta.

Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang, Indung Budiarto menerangkan pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.

“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Rekomendasi dari kami, terdakwa dibina dalam lembaga.”

“Nanti kami titipkan dia di pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama, dia juga tetap menempuh pendidikan formal jalan,” imbuh Indung.

9. Dituduh Pembunuhan Berencana 

Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bakti Riza mengaku akan mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Bakti menyebut dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”

“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”

“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.

10. Terancam Hukuman Seumur Hidup 

Kuasa hukum ZA, Bakti Riza menerangkan, eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim saat sidang perdana 

ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.

Jeratan pasal ini akan membawa ZA terancam hukuman seumur hidup

"Kami menyayangkan, ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya seumur hidup. ZA tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri," beber Bakti ketika dikonfirmasi.

Saat sidang berjalan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah ZA.

Surat itu menerangkan, ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau, untuk membuat stik es krim. Sehingga ZA membawa pisau dari rumah.

"Ada pernyataan dari kepala sekolah pada 5 september 2019, bahwa pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan, makanya dia membawa pisau. Hingga akhirnya ada kejadian pembegalan itu," ujar pengacara berambut gondrong itu.

11. Siapkan Sejumlah Pembelaan 

Bakti menilai jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

“Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht.”

“Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok minta lebih kepada teman wanita ZA.”

“Ada satu tindak pidana yang tidak bisa dipidana, yaitu ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok,” ucap Bakti.

Bakti juga bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

12. Penyebab ZA Terancam Hukuman Berat 

Pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA. 

Ia menerangkan, meski ZA masuk dalam kategori di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

13. Syarat Boleh Membela Diri 

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

14. Kondisi ZA Setelah Jadi Terdakwa 

Sementara itu, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan. ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

“Semoga bisa bebas,” beber ZA.

Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.

“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved