Sidang Pembunuhan Begal di Malang
Minta ZA Diputus Bebas di Kasus Begal, Kuasa Hukum : Ontslag van Rechtvervolging Layak Diberikan
Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan pada ZA.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Pelajar pembunuh begal, ZA kembali jalani persidangan dengan agenda pengajuan pledoi. Suasana sidang didokumentasikan dari luar ruang sidang. Tampak ZA mengenakan seragam sekolah sembari menggunakan masker, Rabu (22/1/2020)
Menurutnya, putusan yang adil bisa berpengaruh pada masa depan ZA yang masih pada usia pelajar.
"Artinya bebas dari jeratan hukum. Dan berikan putusan seadil-adilnya."
Pada sidang sebelumnya, ZA dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman satu tahun dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan subsider 388 pembunuhan yang didakwakan ke ZA tidak terbukti.
Tapi, ada unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang tertuang dalam pasal 351 ayat 3.
Besok, Kamis (23/1/2020) ZA akan menjalani sidang putusan. Dijadwalkan akan digelar jam 10:00 pagi.