Sidang Pembunuhan Begal di Malang
Minta ZA Diputus Bebas di Kasus Begal, Kuasa Hukum : Ontslag van Rechtvervolging Layak Diberikan
Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan pada ZA.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pelajar pembunuh begal, ZA kembali jalani persidangan, Rabu (22/1/2020). Kali ini sudang berisi agenda pengajuan pledoi.
Seusai persidangan, kuasa hukumnya, Bhakti Riza menyatakan, meminta ZA diputus bebas.
Bhakti menyebut putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.
• Kisah Pilu Remaja Perempuan Alami Gangguan Jiwa Berat, Jadi Korban Bapak Kandung Bejat di Trenggalek
• Sylvano Comvalius dan Arthur Cunha dari Arema FC ke Persipura, Sempat Ditolak di 2 Klub Lain
• Arema FC Sudah Dapat Tiga Pemain Asing Baru, 2 Striker dari Argentina dan 1 Stoper dari Uruguay
ZA datang ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Bhakti Riza dengan mengenakan seragam sekolah sembari menggunakan masker.
ZA juga didampingi ayah tirinya yang senantiasa menemaninya sejak sidang perdana.
Sidang dimulai sekira pukul 10:30 waktu setempat.
Sidang tak berlangsung lama. Sekira pukul 11:04 sudah selesai.
ZA bersama kuasa hukumnya selanjutnya pergi meninggalkan Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menahan satu orang yang tidak bersalah," ujar Bhakti usai keluar dari ruang sidang.
Terkait pengajuan pledoi, Bhakti menerangkan, pihaknya membacakan poin penting tentang pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan diri atau Noodweer.
"Kami menempatkan perbuatan itu tidak lebih dari pembelaan. Sehingga pembelaan yang dilakukan, harus dilihat sesuai kejadian yang sebenarnya. Itulah yang mau kami bantah. Kami ingin melepaskan semua jerat hukum yang ada di ZA," kata pengacara berambut gondrong itu.
Menurut Bhakti, ada alasan valid yang menerangkan bahwa ZA memang sedang membela diri.
"Ada beberapa ancaman yang terjadi. Terkait harta benda, harkat martabat kesusilaan. Ada ancaman melakukan tindak asusila kepada teman wanita ZA untuk diperkosa beramai-ramai. Apa yang dilakukan ZA adalah pembelaan," ujar pengacara asal Kromengan, Kabupaten Malang.
Terkait keinginan pihaknya ada putusan lepas, Bhakti menjelaskan putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.
Bhakti berharap Majelis Hakim memutuskan secara adil.