Ingat Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid? Ini Nasibnya Sekarang, Terbukti Sakit Jiwa?
Masih ingat kasus wanita bawa anjing masuk masjid? Kini kasusnya memasuki babak akhir, ia kini divonis bebas.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Selain itu, terungkap pula bahwa SM merupakan pasien sejumlah dokter jiwa sejak tahun 2013 sampai 2018 namun penanganannya tidak dirawat inap.
Gejala yang dialami SM sejak saat itu di antaranya merasa takut seperti terus diikuti orang lain, merasa semua tidak baik padanya, curiga seperti dibicarakan di TV, halusinasi pendengaran, merasa dikendalikan dan yang lainnya.
Kondisi kesehatan jiwa SM pun dikatakan kerap naik turun dan belum pernah divonis sembuh oleh dokter.
Dalam sidang selama sekitar 1 jam ini, hakim menyatakan berdasar saksi ahli dan bukti di persidangan, SM terbukti alami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Lantara terdakwa alami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang tak dapat dipertanggungjawabkan untuknya.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi smembacakan putusan di hadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Karena itu, Hakim menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Indra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/nasib-wanita-bawa-anjing-ke-masjid.jpg)