Penanganan Virus Corona di Malang
ASN di Pemkab Malang Bisa Bekerja di Rumah Mulai 19 Maret Hingga Akhir Maret 2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menerangkan, kebijakan itu diambil sebagaimana mandat surat edaran Menteri PAN
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya memberi izin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di rumah.
Kebijakan bekerja di rumah bagi ASN Pemkab Malang itu diterapkan mulai Kamis (19/3/2020) .
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menerangkan, kebijakan itu diambil sebagaimana mandat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• 91 Petugas Medis di RSSA Malang Diawasi Intensif, Hasil Tracing Dari 2 Pasien Positif Virus Corona
• 4 Fakta Kejanggalan Foto Ashraf Sinclair Sebelum Meninggal, Isyaratkan Perpisahan dengan Keluarga
• Aremania & Aremanita Dilarang Menonton Tim Arema FC Saat Latihan, Faktor Virus Corona di Malang
"Besok soal ASN kerja di rumah, hari ini kami tanda tangani. Mulai besok (Kamis) diterapkan," ujar Didik ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).
Didik menambahkan, kebijakan ASN bisa kerja di rumah diterapkan hingga 31 Maret mendatang.
Namun, untuk efektifitas pemberian instruksi pekerjaan di rumah, Didik sudah memberikan instruksi kepada para kepala organiasi perangkat daerah (OPD).
Pemkab Malang juga telah meniadakan sementara kegiatan yang bersifat komunal atau berkumpul di suatu forum.
Seperti apel pagi dan forum diskusi.
Segala kegiatan yang mengumpulkan 20 orang lebih di dalam ruangan akan ditunda sementara.
"Kegiatan-kegiatan seperti apel pagi, senam, kegiatan yang melibatkan banyak sekali orang, ditunda sementara. Pertemuan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kami tunda," jelas pria yang pernah mendaftar bakal Calon Bupati Malang lewat PDI Perjuangan itu.