Virus Corona di Jatim

Pesawat, Kereta Api Jarak Jauh & Bus ke Surabaya Beroperasi Lagi, Terminal Bungurasih & Arjosari On

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan meski layanan angkutan transportasi kembali beroperasi, tetap tidak ada klausul mudik

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Kadishub Jatim Nyono saat menjelaskan aturan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, di konferensi pers di Grahadi, Jumat (9/5/2020) malam. 

"Sedangkan untuk angkutan bus, kami sudah melakukan koordinasikan, nanti akan ada bus yang akan diberikan perjalanan pengoperasian di tiga terminal Jatim. Yaitu di Ngawi, Purabaya dan Arjosari. Itu untuk bus antar kota antar provinsi," Tegas Nyono.

Akan tetapi bus yang beroperasi tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan.

Bus yang beroperasi juga diberikan stiker khusus. Mereka juga akan tetap diberlakukan pemeriksaan di check point yang tersedia.

Jika tidak memenuhi syarat penerapan physical distancing dan protokol kesehatan yang lain maupun penumpang juga tidak ada alasan yang jelas dan mudik maka mereka akan dikembalikan atau diminta putar balik.

"Untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan SE Gugus Tugas, maka syarat di SE itu adalah sebagai syarat untuk penumpang beli tiket. Kalau tidak membawa surat atau kelengkapan pengecualian seseorang boleh melakukan perjalanan, maka mereka tidak akan dilayani. Baik di bus, pesawat, kereta api maupun penyebarangan angkutan laut," tandas Nyono.

Sehingga ia menyebut bahwa pengetatan arus perjalanan masyarakat tetap dijalankan dan tidak diberikan kelonggaran untuk mudik. Jika memang nekat dan terdeteksi saat pemeriksaan di check point, maka mereka akan dikembalikan ke tempat asal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved