Belajar di sekolah Hanya Berlaku di Zona Hijau, Mendikbud : Keputusan Masuk dan Tidak di Orangtua

Sekolah di zona hijau, jumlah siswa yang masuk yang diperbolehkan kapasitas 50 persen di dua bulan pertama di masa transisi. Wajib protokol kesehatan

Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Kemendikbud/Tribun Jakarta
Siaran langsung webinar pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

Dikatakan Nadiem, makin rendah jenjang sekolah, maka makin jauh waktu bukanya.

Untuk PAUD paling buka lima bulan setelah ini. Tapi itupun di zona hijau.

Dikatakan, siswa SD dan PAUD sulit melaksanakan social distascing. Karena itu yang paling akhir dibolehkan.

Dikatakan Mendikbud, pihaknya punya banyak skenario.

Sedang Dirjen Pendidikan Islam, Komarudin Amin menyatakan mendukung terkait madrasah yang nanti disamakan dengan sekolah.

Mendikbud menjelaskan bagi sekolah/madrasah yang memiliki asrama meski di zona hijau dilarang buka dulu.
Sebab di masa transisi amat rentan.

"Tapi khusus pesantren, sekolah keagamaan, satu sampai dua hari nanti akan disampaikan sendiri oleh Menteri Agama," jelas Komarudin.

Dikatakan, pesantren ada yang memulangkan santri dan ada yang tidak. Sehingga tetap dilakukan pembelajaran.

Ia mengimbau para santri tetap menjaga kesehatan, kebersihan, hidup bersih dan memperhatikan protokol kesehatan.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Dalam Negeri, Eko Sutowo menyatakan, meski sama-sama zona hijau, tapi tiap daerah memiliki karakter sendiri.

Ada yang di daerah urban, rural, kepulauan dll.

Maka dalam pelaksanaannya nanti harus menyesuaikan dengan karakteristik di daerah. Ia meminta pemda untuk terus memonitor/melakukan evaluasi akan data-data statistik sehingga warna zona berubah

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved