Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Penipuan Ratusan Juta Modus Investasi Usaha Mebel dan Tas Branded, Pelakunya Cewek Asal Wagir Malang

Ternyata pelaku tidak memiliki perjanjian apapun dengan perusahaan mebel atau tas branded. Pelaku juga melakukan modus yang sama dengan korban lain

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Korban Yani (kanan) bersama kuasa pendamping korban saat menunjukkan bukti slip transfer uang ke rekening pelaku, Selasa (16/6/2020) 

Diketahui ternyata pelaku ini tidak memiliki perjanjian apapun dengan perusahaan mebel atau tas branded.

Selain itu pelaku juga melakukan modus yang sama dengan korban lainnya.

"Jadi pelaku ini total menipu korbannya sebanyak 20 orang. Dan nilai kerugiannya hampir sebesar Rp. 2 miliar," ungkapnya.

Lantaran tak ada itikad baik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing.

Ketika kasusnya mulai ditangani pihak kepolisian , pelaku meminta ada upaya damai dan mediasi dengan korban.

Upaya damai tersebut akhirnya berlanjut. Di mana pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi korban, untuk memberikan jaminan berupa sertifikat rumah.

Sementara itu, kuasa pendamping korban, Arief Juniartha mengungkapkan jaminan berupa sertifikat rumah tersebut berlaku hingga satu bulan.

"Jika tidak ada solusi dan itikad baik untuk melunasi hutangnya, kami akan buat surat kuasa jual. Namun itu masih jauh, karena kami masih fokus dengan upaya perdamaian antara klien saya dengan pelaku," terangnya.

Bila memang tidak menemukan titik terang atau itikad baik dari pelaku, maka pihaknya akan membawa lebih lanjut ke jalur hukum.

"Kalau memang tidak ada itikad baik, ya kita ikuti proses hukumnya saja," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved