Virus Corona di Malang
Tim Hunter Covid-19 Kabupaten Malang Resmi Dibentuk, Sisir Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan jadi sasaran tim yang baru diluncurkan ini. Tim berhak memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim Covid Hunter Kabupaten Malang resmi dibentuk, Rabu (16/9/2020) malam.
Pelanggar protokol kesehatan jadi sasaran tim yang baru diluncurkan ini. Tim berhak memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Tim Covid Hunter akan memburu warga yang tidak pakai masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti cafe, warkop, restauran, dan pasar. Juga tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tak ada physical distancing," tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai peresmian Tim Covid Hunter di Polres Malang pada Rabu (16/9/2020) malam.
Hendri menyatakan jika Tim Covid Hunter bakal bekerja setiap hari.
"Nanti dibagi waktu pada siang maupu malam," tutur Hendri.
Operasi digelar dengan sidang ditempat. Alhasil, pelanggar langsung mendapat sanksi.
Hendri menuturkan bahwa penetapan sanksi lebih diarahkan ke sanksi sosial
"Akan disidang ditempat sekaligus akan diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan kerja bakti sebagai untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Hendri.
Hendri mengkiaskan pemberian sanksi denda merupakan opsi terakhir. Besaran denda dengan nominal uang Rp 100 ribu.
"Jika masih saja melanggar ya kena denda," ungkap Hendri.
Terakhir, Tim Covid Hunter tak hanya diperkuat Polres Malang. Namun diisi berbagai institusi.
"Tim beranggotakan Satuan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, jajaran TNI dari Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu dan Polres Malang," tutupnya," jelas Hendri.
Tim Covid Hunter resmi dibentuk. Pelanggar protokol kesehatan jadi sasaran. Tim berhak memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat.