Berita Malang Hari Ini

Dinkes Kabupaten Malang Sebut Tak Perlu Lagi PSBB, Ini Alasannya

Dinkes Kabupaten Malang menyatakan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB tak perlu diterapkan kembali

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, ketika ditemui di Pendopo Peringgitan Agung pada Senin (24/8/2020). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo, menyatakan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB tak perlu diterapkan kembali di Kabupaten Malang.

"Tidak perlu. Nanti kesulitan," ujar Arbani, Minggu (20/9/2020).

Arbani menuturkan penyataannya tersebut bukan tanpa alasan. Dia menduga ada perubahan psikologis dari masyarakat, apabila PSBB kembali diterapkan.

"Karena (PSBB) membuat psikologis masyarakat menjadi down (menurun)," tegas Arbani. 

Pria yang mengawali karir sebagai dokter gigi ini juga mengkhatirkan kondisi ekonomi.

"Kemudian ekonomi tidak jalan. Itulah yang kita takutkan," ungkap Arbani.

Menurut Arbani, ada banyak cara yang dinilai tepat guna mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya yang ia sebut penting adalah penerapan physical distancing. 

Arbani menyadari masyarakat sering lengah terhadap penerapan imbauan jaga jarak, seperti halnya yang tetap dilakukan adalah kebiasaan makan bersama.

"Kebiasaan makan bareng di kantor itulah yang rawan penularan Covid-19. Begitupun makan di warung. Kalau di warung sebisa mungkin dibawa pulang," terang Arbani. 

Untuk itu, Arbani meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan jika tidak ingin terpapar Covid-19.

Arbani juga mengkritisi pemakaian masker scuba yang dinilai tak efektif mencega virus corona.

Memakai masker scuba sama saja nihil, alias tidak memberikan proteksi berarti.

Alhasil, Arbani lebih menyarankan masyarakat memakai masker medis.

Meski memakai masker merupakan hal yang wajib, Arbani lagi-lagi menekankan kebiasaan tersebut harus dibarengi dengan physical distancing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved