Penanganan Covid

UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, Surabaya & Jatim Kamis 1 Oktober 2020: Positif 2699, Sembuh 2313

Berikut update virus corona di Malang hari ini, Batu, Surabaya dan Jawa Timur, Kamis 1 Oktober 2020: positif Covid-19 total 2699, sembuh 2313

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Image by Robert Pastryk from Pixabay
Ilustrasi pengendara motor pakai masker 

Tapi ketika ada sanksi, aturannya harus jelas Pergub Nomor 53 tentang Denda.

Nah, ini bertentangan dengan pasal 5 Permendagri nomor 120 tahun 2018, di mana sanksi hanya ada dalam perda. Pergub tidak boleh," ujar Soleh, Kamis, (1/10/2020). 

Masih kata Soleh, alasannya menggugat pasal 20A perda nomor 2 tahun 2020 perubahan perda nomor 1 tahun 2019 karena pasal ini pasal karet. 

"Pasal ini menentukan setiap orang wajib patuh terhadap peraturan yang dibuat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Mestinya kalau ada larangan itu mengacu pada larangan apa.

Bukan harus patuh pada aturan pusat dan daerah itu kan ada ribuan. Peraturan yang mana," imbuhnya. 

Akan tetapi yang dimaksudkan yaitu digandengkan dengan Pergub nomor 53 yakni kewajiban memakai masker.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan tata urutan perundang-undangan. 

"Setiap peraturan itu harus punya kepastian hukum rumusan pasal harus jelas pasal karet.

Kedua, perda ini sebenarnya adalah perubahan dari eprda nomor 1 tahun 2019.

Dimana perda ini mengatur banyak hal tentang sungai, jalan dan ketertiban.

Eh, tiba-tiba diganti dengan perda Nomor 2 tahun 2020 memasukkan tentang virus Covid-19," jelasnya. 

Soleh menilai harus ada ada aturan yang jelas tidak dengan aturan gado-gado.

Menurut Soleh, Gubernur dan DPRD Provinsi Jatim membuat perda tersendiri tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.

"Nah harusnya seperti itu bukan perda tentang yang lain tiba-tiba disisipkan. Ini kami gugat ke MA.

Supaya MA membatalkan pasal 20 huruf A, Perda nomor  2 tahun 2020 dan pergub nomor 53 tahun 2020," pungkasnya.

(Syamsul Arifin/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved