Pilkada Malang 2020

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Malang Mencuat, Bawaslu Panggil Kepala Dispora

Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Atsalis Supriyanto, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Malang 2020

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Atsalis Supriyanto, saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Malang pada Senin (12/10/2020). 

"Terpenting kami saat ini menghimbau ASN harus netral. Terkait ada pelanggaran akan kami proses langsung," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menyatakan jika pihaknya terus memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami akan membuat kajian, lalu menggelar rapat pleno terlebih dahulu," terang George.

Sejauh ini, selain Atsalis, ada beberapa orang saksi yang sudah dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang.

Rinciannya, Toski Dermaleksana wartawan Malang Voice dan Cahyono wartawan Harian Bhirawa.

Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi karena menjadi anggota grup Inspirasi Malang.

"Slamet pernah datang untuk klarifikasi. Katanya salah kirim. Lebih dari 7 menit tapi tidak dihapus," ujar George.

George belum mengetahui gambaran sanksi yang akan dikenakan kepada Slamet Suyono.

"Sanksi tergantung hasil pleno," tuturnya.

Terakhir, George menjelaskan, tindakan ASN menggunggah foto atau dokumen apapun di media atau sarana merupakan tindakan yang melanggar regulasi.

"Kalau mengunggah itu berarti ada keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (pasangan calon). Itu ada di pasal 70 ayat 1," tegas George.

Di sisi lain, SURYA telah mengupayakan untuk mendapat konfirmasi dari Slamet Suyono.

Namun, berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon, Slamet tak juga memberi respon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved