Berita Jember Hari Ini
2 Pelajar dan 1 Mahasiswa Ditangkap Polisi Sebagai Terduga Pelaku Aksi Anarkis di Aksi Demo Jember
Lima orang ditangkap sebagai terduga pelaku anarkis di Jember terdiri atas dua orang pelajar, dua orang wiraswasta, dan satu orang mahasiswa.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Keduanya hanya ikut demonstrasi setelah membaca pengumuman di Instagram Aliansi Jember Menggugat.
Keduanya juga bukan pekerja atau buruh perusahaan.
Sedangkan dua orang pelajar juga tidak tergabung di organisasi yang elemennya berkonsolidasi di AJM.
Satu orang pelajar, yang terekam wajahnya, mengancam dan mengacungkan martil ke arah wartawan, tidak memakai pita penanda sebagai peserta aksi dari AJM.
Bahkan koordinator lapangan tidak mengenal pelajar tersebut.
Peserta aksi dari AJM semuanya memakai penanda, berupa pita putih.
"Kami tidak melihat apakah mereka penyusup atau ikut-ikutan aksi. Yang pasti, mereka ada di lokasi, ikut melakukan aksi dan melakukan tindakan perusakan, anarkisme," tegas Windy.
Kelima orang itu dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Seperti diberitakan, Kamis (22/10/2020), AJM berdemonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Aksi itu diwarnai perusakan gedung DPRD Jember karena dilempari batu, petasan, dan kembang api.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tersangka-demo-anarkis-jember.jpg)