Berita Malang Hari Ini
Reaksi Pemkab Malang Soal Kenaikan UMP Jatim
Pemkab Malang belum bisa bersikap terkait kenaikan UMP naik menjadi Rp 1.868.770,-
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang belum bisa bersikap terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi Rp 1.868.770.
"Harus dibahas dulu. Kan ada dewan tenaga kerja untuk menentukannya. Tentu UMP jadi satu pertimbangan utama. Tunggu kesepakatan," terang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/568/KPTS/2019, UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.018.530,-.
Wahyu enggan berandai-andai terkait kemampuan perusahaan membayar gaji sesuai UMP.
"Tunggu pembahasan dulu," kata Wahyu.
Wahyu belum bisa menerangkan jadwal pembahasan tersebut.
"Insya Allah segera," ujar Wahyu.
Pihaknya akan menerbitkan regulasi tentang upah buruh bila pembahasan telah dilaksanakan,
"Penetapannya sesuai perda ," ucapnya .
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik Rp 100.000 dari UMP sebelumnya. Alhasil, UMP kini menjadi Rp 1.868.770 dari sebelumnya hanya Rp 1.768.770.
Keputusan diambil setelah Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat selama dua pekan. Rapat itu menghasilkan keputusan melalui urat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.