Berita Sidoarjo Hari Ini
Via Vallen Jadi Saksi Sidang Pembakaran Mobil, Jaksa Sebut Keterangannya Jadi Alat Bukti
Via Vallen hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12/2002).
"Saya melihat CCTV dan saya putar pada 15 menit sebelum kejadian kebakaran terlihat ada orang yang jalan dan mengitari mobil. Gak lama setelah itu orang itu lari dan bersamaan dengan mobil meledak dan terbakar,” urai Via.
Hakim juga sempat bertanya ke Via Vallen, apakah mobil tersebut benar-benar dibakar oleh orang yang ada dalam rekaman CCTV tersebut atau justru meledak sendiri.
"Apakah anda yakin orang itu yang membakarnya, apa anda punya musuh sebelumnya?" tanya Hakim.
Via Vallen menjawab bahwa dirinya tidak memiliki musuh.
Namun berdasar rekaman di CCTV itu memang menunjukkan bahwa mobilnya sengaja dibakar oleh orang yang tak dikenalnya.
Selain itu, orang yang terlihat dalam CCTV tersebut juga dinilainya sama persis dengan orang yang diketahui sudah sekitar dua minggu sebelum kejadian kebakaran, berada di sekitaran rumah Via Vallen di Tanggulangin.
Jadi Alat Bukti
Keterangan Via Vallen yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di PN Sidoarjo menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.
Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut seusai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).
“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan.
Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.
Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut, Via Vallen mengiyakan bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.
Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang.
Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan alias sidang secara daring.
Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP.
Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.
Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir disamping rumah Via di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.