Jendela Dunia

Video Syur Hubungan Intim dengan Pacar Bocor di Internet, Polwan Cantik Bunuh Diri, Ada Surat Wasiat

Perempuan cantik yang berprofesi sebagai Polisi Wanita (Polwan) bunuh diri setelah video syur hubungan intim miliknya tersebar luas.

Editor: eko darmoko
IST/YouTube
ilustrasi 

Menurut hukum Argentina, jika seseorang dinyatakan bersalah karena membagikan materi sensitif secara ilegal tanpa persetujuan, mereka dapat dipenjara antara 6 bulan sampai 2 tahun.

Namun hukuman bisa jadi 1-3 tahun jika ada dakwaan yang memberatkan tersangka, seperti jika terbukti berkencan dengan korban atau untuk pemerasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Syur Disebar Mantan Pacar, Polwan Ini Malu dan Tewas Tembak Dirinya Sendiri

Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum (Surya.co.id)

Foto Syur Gadis Desa Bocor dan Tersebar di Magelang

Tiga remaja di Magelang diciduk polisi karena diduga menyebarkan konten syur di media online.

Konten syur ini adalah foto gadis desa dengan 'pose panas' yang kemudian menyebar luas di gadget warga.

Selain diciduk polisi, ketiga remaja itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga remaja ini berusia antara 16-19 tahun, yakni SAS (19), AP (17), dan TA (16).

Ketiganya adalah tercatat sebagai warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.

"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.

Hadi menceritakan, awalnya tersangka AP meminjam handphone milik pacar korban berinisial SL yang kemudian dibuka oleh AP.

Saat membuka HP itu, AP mengetahui ada foto korban yang memperlihatkan anggota badannya (bermuatan asusila).

Selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved