Penanganan Covid

Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 30 Desember 2020: Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Banyuwangi

Intip daftar zona merah Jatim hari ini Rabu 30 Desember 2020: Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Banyuwangi zona merah, Nganjuk, Trenggalek zona oranye

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
infocovid19.jatimprov.go.id
Peta zona merah Covid-19 Jatim Selasa 29 Desember 2020 

Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

- Nihil

Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

- Nihil

Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

Tulungagung Berlakukan Jam Malam Pukul 21:00 WIB Mulai Besok

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat mengumumkan pemberlakukan jam malam baru jelang Tahun Baru 2021.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat mengumumkan pemberlakukan jam malam baru jelang Tahun Baru 2021. (david yohanes/suryamalang.com)

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan instruksi yang memajukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB dan efektif pada Kamis (31/12/2020)  malam.

Sebelumnya, jam malam diberlakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ketetapan baru ini dituangkan pada Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 1 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Instruksi Bupati ini mengacu pada surat edaran dari Provinsi tentang pemberlakukan jam malam, mulai pukull 20.00-04.00 WIB. Tapi di Tulungagung kami berlakukan mulai pukul 21.00WIB," terang Maryoto.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Vaksin Bakal Beri Harapan Baru Terhadap Kebangkitan Pariwisata di Indonesia

Baca juga: Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2020 Turun, Kapolres Malang Sebut Warga Makin Sadar Aturan

Sejak diterbitkan Rabu (30/12/2020) sore, bupati menegaskan, akan mengefektifkan sosialisasi.

Informasi ini dipastikan sudah sampai ke masyarakat, terutama pada mereka yang terpengaruh langsung, seperti pada pelaku usaha, seperti hotel, kafe, warung kopi, tempat nongkrong dan lain-lain.

"Besok malam langsung diberlakukan secara efektif, dengan sanksi tegas," ujar Maryoto.

Pemberlakuan jam malam ini hingga pada 8 Januari 2021, selanjutnya akan diadakan evaluasi.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan selama masa liburan tahun baru 2021.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, sosialisasi akan diefektifkan di sisa waktu sebelum pemberlakukan jam malam.

Dengan demikian saat pelaksanaannya tidak ada pihak yang beralasan tidak tahu.

Polres Tulungagung akan melaksanakan apel gelar pasukan pada  Kamis sore.

Pada malam harinya akan dilakukan patroli berskala besar ke titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya massa.

"Tidak ada perayaan tahun baru. Perayaannya berdoa di rumah masing-masing," ujar Handono, saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Lanjutnya, ketegasan penerapan jam malam ini diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Tulungagung.

Sebab menurutnya, warga Tulungagung telah berjuang selama satu tahun untuk memerangi virus corona.

Jangan sampai terjadi ledakan kasus yang tak terkendali, hanya gara-gara satu malam perayaan pergantian tahun.

"Jika terjadi ledakan lagi, maka fasilitas kesehatan kita akan kewalahan. Kita semua yang rugi," pungkas Kapolres.

Pelanggaran jam malam ini kan dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial.

Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,  tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(David Yohanes/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved