Nasional

Rizieq Shihab Pernah Positif Virus Corona dan Rahasiakan Hasil Swab Test, Ini Kata Bareskrim Polri

Rizieq Shihab Pernah Positif Virus Corona dan Rahasiakan Hasil Swab Test, Ini Kata Bareskrim Polri

Editor: eko darmoko
IST
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan pernah positif virus corona.

Kabar mengenai Rizieq Shihab positif Covid-19 ini diungkapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab kini menyandang status sebagai tersangka dalam beberapa kasus, berikut updatenya yang dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com dan Tribunnews.com.

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq Shihab diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020.

Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap ata swab test Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Di kasus itu, Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun."

"Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.

Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Baca juga: FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Baca juga: Ada 18 Luka Tembak pada 6 Jenazah Simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ini Kata Bareskrim Polri

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved