Permendikbud Tentang PPDB 2021 Sudah Keluar, Kuota Jalur Zonasi 50 Persen Daya Tampung SMP dan SMA
Permendikbud nomer 1/2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu mengatur PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, terutama bagi sekolah negeri.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI PPDB - Pemantauan pergeseran pendaftar di jalur zonasi untuk SMAN memasuki hari pertama, Senin (22/6/2020).
Di Pasal 30, untuk jalur mutasi orangtua, harus mempertimbangkan usia, jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jalur perpindahan orangtua paling sedikit lima persen.
Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang menyatakan masih menunggu provinsi soal PPDB dan Pemkot Malang.
"Kemungkinan sama seperti tahun lalu karena sudah pandemi," katanya. Tahun lalu, PPDB juga sudah full daring.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).