Permendikbud Tentang PPDB 2021 Sudah Keluar, Kuota Jalur Zonasi 50 Persen Daya Tampung SMP dan SMA

Permendikbud nomer 1/2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu mengatur PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, terutama bagi sekolah negeri.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI PPDB - Pemantauan pergeseran pendaftar di jalur zonasi untuk SMAN memasuki hari pertama, Senin (22/6/2020). 

Di Pasal 30, untuk jalur mutasi orangtua, harus mempertimbangkan usia, jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur perpindahan orangtua paling sedikit lima persen.

Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang menyatakan masih menunggu provinsi soal PPDB dan Pemkot Malang.

"Kemungkinan sama seperti tahun lalu karena sudah pandemi," katanya. Tahun lalu, PPDB juga sudah full daring. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved