Dijanjikan Harta Banyak, Mamah Muda Ini Terperangkap Rayuan Selingkuhan, Tega Bunuh Bayinya Sendiri
Dijanjikan Harta Banyak, Mamah Muda Ini Terperangkap Rayuan Selingkuhan, Tega Bunuh Bayinya Sendiri
SURYAMALANG.COM - Dijanjikan Harta Banyak, mamah muda Ini Terperangkap Rayuan selingkuhan, Tega Bunuh Bayinya Sendiri
Kasus pembunuhan bayi 9 bulan di Lampung terungkap.
Bayi 9 bulan itu sebelumnya ditemukan dalam keadaan tewas oleh neneknya.
Bersamaan dengan itu, ibu korban, si mamah muda AO tiba-tiba mendadak menghilang tanpa kabar.
Saat itu, nenek korban merasa curiga karena korban tidak bergerak saat dititipkan oleh tersangka si mamah muda AO pada Minggu (7/2/2021) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang mamah muda terlibat dalam kasus pembunuhan anak kandungnya itu.
Dua tersangka pembunuhan bayi 9 bulan, MA (kanan) dan AO (kiri) di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).(Tribunlampung/Muhammad Joviter/KOMPAS.com TRI PURNA JAYA)
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto mengatakan, tersangka berinisial AO (35) ditangkap pada Senin (8/2/2021).
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang merupakan selingkuhan si mamah muda AO.
"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tangkap, yakni otak dari pembunuhan itu, berinisial MA yang merupakan selingkuhan dari tersangka AO," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Hari mengatakan, motif pembunuhan itu adalah untuk menutupi jejak perselingkuhan antara mamah muda AO dengan MA.
• EDAN! Suami Ajak Istri Sendiri Mamah Muda Lakukan Hubungan Intim Bertiga di Ranjang
• Dimintai Uang 5 Juta, Pria Beristri di Malang Malah Siram Kekasih Gelap Pakai Air Keras
"Kami masih dalami dugaan pembunuhan ini," kata Hari.
Keduanya diduga telah menjalin hubungan asmara sejak si mamah muda AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.
Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.