Berita Batu Hari Ini
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Batu Sama Sekali Tidak Bahas Pencemaran Lindi
Dalam rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, Dewanti sama sekali tidak membahas tentang persoalan pencemaran air lindi ke Desa Junrejo
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Kemudian tujuan ketiga, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian santunan bagi pekerja Lingkungan, Peninjauan Lokasi Instalasi Pengolahan Lindi dan Penyemprotan Eco Enzyme dilokasi sampah TPA.
Melanggar HAM
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara menjelaskan, lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Maka dari itu, pembiaran terhadap pencemaran lingkungan adalah bagian dari pelanggaran HAM.
Ia menceritakan, HPSN telah diperingati sejak ditetapkan pada 2005.
Latar belakangnya adalah tragedi longsornya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, di Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari.
Kala itu, longsoran sampah mengakibatkan banyak korban ratusan jiwa dari dua kampung.
Berkaca pada peristiwa tersebut, Pupung, sapaan akrabnya mengingatkan Pemkot Batu bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, Pemkot Batu harus melakukan langkah-langkah yang cepat untuk menyelamatkan lingkungan dan warga.
Dalam konteks ini adalah kasus pencemaran lindi di kawasan Desa Tlekung dan Junrejo.
“Peringatan ini menjadi refleksi bagi Pemerintah Kota Batu. Harusnya, peringatan tidak sekadar seremoni, bagaimana mengimbau warga untuk menempatkan jenis-jenis sampah."
"Harusnya dengan kasus yang ada, peringatan lebih mengutamakan keselamatan warga. Seperti yang Pemerintah bilang bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan warga. Atas pencemaran air lindi itu, harus segera ditangani karena tanggung jawab Pemkot Batu,” tegas lelaki yang juga dosen hukum itu.
Ia kembali mengingatkan, karena lingkungan yang baik dan sehat itu hak asasi manusia, maka warga juga bisa melakukan gugatan, istilahnya adalah hak gugat warga negara.
Yakni, cukup digugat oleh satu atau dua orang yang mewakili warga di sepanjang sungai atau satu desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/semprot-sampah-di-tpa-tlekung-batu.jpg)