Berita Batu Hari Ini
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Batu Sama Sekali Tidak Bahas Pencemaran Lindi
Dalam rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, Dewanti sama sekali tidak membahas tentang persoalan pencemaran air lindi ke Desa Junrejo
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
“Menggunggat pemerintah untuk ganti rugi dalam bentuk tindakan memulihkan lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Batu tidak bisa membenarkan alasan bahwa air sungai yang tercemar lindi tidak dikonsumsi oleh warga.
Menurut Pupung, meskipun tidak dikonsumsi oleh warga, namun sungai memiliki hak untuk bersih dan baik.
Katanya, Pemkot Batu wajib melindungi lingkungan dari potensi ancaman kerusakan.
“Meskipun sungai tidak digunakan, sungai sendiri subjek hukum, bisa menggugat secara hukum. Bisa melalui perorangan maupun seperti organisasi seperti Walhi,” terangnya.
Pupung mengatakan, membuang limbah yang belum diolah ke sungai, dalam bentuk apapun, adalah kejahatan lingkungan.
Seharusnya, tanpa dilaporkan pun Polisi sudah bisa turun tangan untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Tapi jarang karena pelakunya adalah eksekutif, justru yang sering terjadi adalah hukum perdata di mana warga melakukan gugatan. HPSN harus bisa memberikan spirit dan refleksi kepada semua orang, termasuk Pemkot Batu dalam penanganan sampah, tidak sekadar seremoni,” tutup Pupung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/semprot-sampah-di-tpa-tlekung-batu.jpg)