Pembunuhan Berantai 2 Cewek Muda di Bogor, Motif Kencani Korban dan Buang Mayat Gunakan Tas Ransel
Modus yang digunakan MRI saat menjalankan aksinya adalah love scam atau penipuan berkedok cinta.Korban Diska Putri dan Elya Lisnawati kenal di Medsos
MRI membunuh dua perempuan berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, Jasad Elya Lisnawati ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada, Rabu (10/3/2021).
Sedangkan siswi SMA bernama Diska Putri ditemukan di Cilebut, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021).
5. Ancaman Hukuman Mati
Proses pengungkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran di sejumlah tempat.
Selanjutnya polisi pun berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya.
"TSK MRI ditangkap di persembunyiannya di Depok pada hari sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Atas perbuatan melakukan pembunuhan berantai, MRI, warga Bojonggede ini dijerat
Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam