Berita Malang Hari ini
Komplotan Curanmor Mobil Pikap Ditembak, 2 Kali Beraksi di Sukun Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota bekuk komplotan curanmor spesialis mobil pikap.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu set kunci kontak mobil, dua gunting, satu kunci T, dan lima buah anak mata kunci T.
"Tersangka telah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kota Malang, dua kali di wilayah Kabupaten Malang dan dua kali di wilayah Pasuruan Kota. Diketahui, tersangka Buha merupakan residivis pencurian dengan pemberatan tahun 2021," terangnya.
Totok juga mengungkapkan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T.
"Mulanya mereka berkumpul di salah satu rumah tersangka. Kemudian, mencari sasaran mobil pikap secara acak. Setelah dapat, para tersangka merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak menggunakan kunci T, setelah itu dibawa kabur," tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan dua pelaku DPO berinisial BJ dan W, masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.