Pembunuhan di Dampit Malang
Terkuak Pemicu Anak Kandung Bunuh Ayah di Malang, Sikap Tersangka Sangat 'Dingin' saat Diwawancarai
Terungkap Pemicu Anak Kandung Bunuh Ayah di Malang, Sikap Pelaku Sangat 'Dingin' saat Diwawancarai
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya."
"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi sangat 'dingin' diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Dampit Malang
Anak kandung tega membunuh ayahnya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Korban pembunuhan ini adalah petani bernama Tamin (46) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang
Jenazah Tamin ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kediaman anak kandungnya pada Selasa (23/3/2021) pagi.
Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono membenarkan peristiwa tewasnya Tamin kepada SURYAMALANG.COM.
Kata Sugeng, sebelum mayat ditemukan, ada salah satu tetangga yang mendengar sebuah teriakan yang berasal dari rumah warga bernama Adi, pada Selasa dini hari.
Adi diketahui merupakan anak kandung Tamin.
Lalu, saat sinar matahari mulai terbit, warga yang bernama Sutrisno mencoba mendatangi rumah Adi.
Saksi mendatangi rumah korban karena penasaran sosok korban tidak terlihat pulang ke rumah sejak semalam.
Sesampainya di rumah korban, saksi berteriak memanggil nama Tamin.