Aksi Keji Majikan Pukul 2 Karyawan karena Puasa, Menolak Disuruh Membatalkan, Akibatnya Fatal

Aksi keji majikan pukul 2 karyawan karena puasa, menolak disuruh membatalkan, akibatnya fatal

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Ilustrasi Canva (kanan)/Tangkap layar Astro Awani
Luka yang dialami karyawan karena pukulan majikan akibat puasa dan menolak membatalkan (kiri) 

Shamsul Amar mengatakan majikan pria itu juga telah mengambil pistol dari pinggang salah satu dari dua pria itu, dan mengarahkannya ke korban dan mengeluarkan ancaman yang menghina agama.

Shamsul mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan dikembalikan ke Pengadilan Klang besok.

"Polda Klang Selatan ingin menegaskan bahwa kasus ini tidak menyangkut masalah rasial apapun," ujarnya.

Shamsul juga mengimbau komunitas atau individu mana pun, untuk tidak menyalahgunakan media sosial dengan membagikan provokasi apa pun yang dapat menyentuh kepekaan rasial.

Sehingga memengaruhi kerukunan rasial, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang bertindak di luar hukum.

Kasus serupa juga menimpa dua orang karyawan swasta di Tangerang, Banten yang tewas dengan penuh luka lebam.

Mereka bernama Willy Edward (51) dan Suhendar (41).

Kedua korban yang berasal dari PT Agung mendatangi PT Evercom bertujuan hendak menagih utang piutang bisnis antara kedua perusahaan tersebut.

Jumlah utang yang akan ditagih mencapai 20 juta, namun saat proses penagihan utang itu, keduanya malah dianiaya hingga tewas.

Korban Willy dinyatakan tewas saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat pendarahan di kepala bagian otak.

Sedangkan, Suhendar mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Keduanya dianiaya sekira selama empat jam oleh para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

"Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kavling DPR Blok B, Nomer 72-73 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," sambung Deonijiu, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Fakta dan Kronologi Warga Jatim Bikin Kacau Pandemi Covid-19 di Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas

Gas Elpiji 3 Kg Langka Hingga Tembus Rp 30 Ribu/Tabung, Wabup Bondowoso Duga Ada Permainan

Baca juga: Nama Jenderal TNI Andika Perkasa Mulai Disebut-Sebut, Kontroversi Vaksin Nusantara & Peneliti Asing

Polres Metro Tangerang Kota kasus penganiayaan terhadap dua orang Kota Tangerang, Senin (13/4/2021)
Polres Metro Tangerang Kota kasus penganiayaan terhadap dua orang Kota Tangerang, Senin (13/4/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Lebih dalam, Deonijiu mengatakan, penganiaya berlangsung selama empat jam yaitu dari jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved