Aksi Keji Majikan Pukul 2 Karyawan karena Puasa, Menolak Disuruh Membatalkan, Akibatnya Fatal
Aksi keji majikan pukul 2 karyawan karena puasa, menolak disuruh membatalkan, akibatnya fatal
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aksi keji seorang majikan memukul karyawan karena puasa jadi sorotan warga Malaysia.
Akibat tindakan keji majikan, karyawan yang bertugas sebagai bodyguard itu mengalami luka parah.
Emosi majikan meluap saat dua bodyguard-nya menolak membatalkan puasa Ramadan mereka.
Dua orang bodyguard itu diketahui menerima pukulan, hingga ditodong senjata oleh sang majikan.
Korban dan seorang rekannya dipukul dengan tongkat, kejadian terjadi di Batu Nilam, Klang, Malaysia.
Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.
• Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan Jumat 16 April 2021 Kota Malang Sekitarnya & Doa Mustajab
• Berita Arema Populer Jumat 16 April 2021: Profil Alfredo Vera & Ciri Calon Pelatih, Sudah Deal Harga
• Skor Liga Europa Manchester United Vs Granada 2-0, Gol Dicetak Cavani dan Bunuh Diri di Akhir Laga

Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/4/2021), awalnya korban yang berusia 26 tahun mengatakan kepada sang majikan bahwa mereka berpuasa.
Mendengar hal tersebut, sang majikan, pria berusia 43 tahun, kemudian memarahi korban dan menamparnya.
“Begitu sampai di rumah tersangka di Batu Nilam, Klang, korban dipukul dengan tongkat dan ditodong senjata oleh tersangka," ujar Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah.
Kejadian tersebut menyebabkan korban menderita pembekuan darah dan lebam di sekujur tubuhnya.
"Korban akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR), Klang,” ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com 'Seorang Majikan Ngamuk Mengetahui sang Bodyguard Puasa, Aniaya Korban hingga Todongkan Senjata'.
Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah, mengatakan kedua korban telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.
Abdullah mengatakan, tersangka akan memarahi korban jika mengetahui karyawannya sedang berpuasa dan memaksanya untuk tidak melanjutkan.
Kini Polsek Klang Selatan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat insiden penganiayaan tersebut, dikutip dari Astro Awani.
• Inilah Dialog Nabi Muhammad SAW dan Nabi Musa Tentang Perintah Salat, Awalnya 50 Waktu, Lalu Jadi 5
• KABAR TERBARU Hubert Henry Pemain Bass Grup Band Boomerang Seusai Menjalani Operasi Pendarahan Otak
Baca juga: Birahi Tak Tersalurkan, Istri Nekat Gantung Diri, Diduga Suami Menolak saat Diajak Hubungan Badan

Kapolsek Klang Selatan ACP Shamsul Amar Ramli mengatakan, kedua korban dipukuli dengan tongkat oleh majikannya dan seorang karyawan lainnya.
Shamsul Amar mengatakan majikan pria itu juga telah mengambil pistol dari pinggang salah satu dari dua pria itu, dan mengarahkannya ke korban dan mengeluarkan ancaman yang menghina agama.
Shamsul mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan dikembalikan ke Pengadilan Klang besok.
"Polda Klang Selatan ingin menegaskan bahwa kasus ini tidak menyangkut masalah rasial apapun," ujarnya.
Shamsul juga mengimbau komunitas atau individu mana pun, untuk tidak menyalahgunakan media sosial dengan membagikan provokasi apa pun yang dapat menyentuh kepekaan rasial.
Sehingga memengaruhi kerukunan rasial, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang bertindak di luar hukum.
- Kasus serupa yang menimpa karyawan
Kasus serupa juga menimpa dua orang karyawan swasta di Tangerang, Banten yang tewas dengan penuh luka lebam.
Mereka bernama Willy Edward (51) dan Suhendar (41).
Kedua korban yang berasal dari PT Agung mendatangi PT Evercom bertujuan hendak menagih utang piutang bisnis antara kedua perusahaan tersebut.
Jumlah utang yang akan ditagih mencapai 20 juta, namun saat proses penagihan utang itu, keduanya malah dianiaya hingga tewas.
Korban Willy dinyatakan tewas saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat pendarahan di kepala bagian otak.
Sedangkan, Suhendar mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Keduanya dianiaya sekira selama empat jam oleh para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
"Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kavling DPR Blok B, Nomer 72-73 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," sambung Deonijiu, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Fakta dan Kronologi Warga Jatim Bikin Kacau Pandemi Covid-19 di Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas
• Gas Elpiji 3 Kg Langka Hingga Tembus Rp 30 Ribu/Tabung, Wabup Bondowoso Duga Ada Permainan
Baca juga: Nama Jenderal TNI Andika Perkasa Mulai Disebut-Sebut, Kontroversi Vaksin Nusantara & Peneliti Asing

Lebih dalam, Deonijiu mengatakan, penganiaya berlangsung selama empat jam yaitu dari jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
"Saat dilakukan autopsi, korban Willy meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak," ungkap Deonijiu.
"Sedangkan, korban Suhendra mengalami luka lebam dan memar di wajah dan tubuhnya," tambahnya dikutip dari TribunJakarta.com artikel 'Tagih Utang Rp 20 Juta ke Sebuah Perusahaan di Tangerang, 2 Orang Dianiaya Hingga Tewas'.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP).
Kemudian mengamankan lima pelaku pada sebelumnya sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang tersangka berinisial PD, ED, AD, SMN Dan MS dengan barang bukti pakaian korban dan tas korban," ungkap Deonijiu.
Kini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita viral, dan berita luar negeri lainnya.