Nasional

Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Ciduk 5 Tersangka

Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

Editor: Eko Darmoko
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

SURYAMALANG.COM - Belakangan ini warga dibikin geram oleh kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribun Medan, sejauh ini sudah ada 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.

Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.

Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.

Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Dalang

Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Ia tidak ditangkap sendiri. Adapun tersangka lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Picando menjabat sebagai Bisnis Manager.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved