Nasional
Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Ciduk 5 Tersangka
Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesahatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D, dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.
Dipecat
PT Kimia Farma (Persero) memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.