Nasional
Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Ciduk 5 Tersangka
Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
Editor:
Eko Darmoko
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021).
Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembangkan Kasus Anitigen Bekas Bandara Kualanamu, Kini Sudah Periksa 23 Saksi
Berita terkait kasus alat rapid antigen bekas
Berita Terkait