OTT KPK Bupati Nganjuk
DAMPAK OTT Bupati Nganjuk, Pemkab Hentikan Mutasi Perangkat Desa, Ratusan Desa Kena Akibatnya
Pemkab Nganjuk memilih menghentikan proses pengisian perangkat di 116 Desa, Terlebih Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah jadi tersangka
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Agus menengarai ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi.
Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.
"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap Novi Rahman Hidayat yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan ajudan serta Camat.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp 647,9 juta juga diamankan dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) itu.
OTT Bupati Nganjuk itu disebut terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Djoko menjelaskan para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.
Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.
Berikut ini Tujuh orang pejabat dan Camat di Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka :
1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
2. Camat Pace, Dupriono;
3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato;
4. Camat Berbek, Haryanto;
5. Camat Loceret, Bambang Subagio;
6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo;
7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.