Nasib Emak-emak Viral Memaki Kurir COD Kini Harus Diinfus, Sang Anak Curhat dan Kejadian Tak Terekam
Beginilah nasib emak-emak viral setelah memaki kurir COD yang menjadi sorotan beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kurir tetap protes sebab menurutnya pengemasan tidak seperti saat barang pertama diantarkan.
"Itu packing-annya masih begitu kak. Sesuai awal dong," kata kurir.
"Biarin. Biarin aja orang sudah dibuka!" kata ibu-ibu itu.
"Justru dari itu kenapa dibuka prosedurnya enggak boleh," jelas kurir.
Tidak bisa membendung emosi. Ibu-ibu tersebut melemparkan barang yang sudah ia kemas kembali ke arah kurir.
Dengan kasar, ibu tersebut meminta kurir itu mengembalikan barang kepada penjual.
"Anj*** kau! pulang nj***! sana bawa pulang!"
Sementara itu melansir Tribunnews, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.
Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.
"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya.
"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.
Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.
"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."
"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.
Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."
"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.
Ia menilai insiden ini sebagai wujud rendahnya literasi dan edukasi masyarakat soal e-commerce.
"Ini menunjukkan bahwa literasi dan edukasi sebagian konsumen tentang e-commerce masih rendah."
"Sedangkan saat ini sudah dituntut dalam era digital," ucapnya.
Selain itu, kata Tulus,protes yang dilakukan wanita kepada sang kurir dinilai salah alamat.
Karena, kurir hanya bertugas mengirimkan barang pesanan saja.
"Kurir hanya perantara bukan pelaku usaha penyedia barang dijual tersebut," jelasnya.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait Berita Viral Lainnya.