Syarat Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Hanya untuk Zona Hijau dan di Luar Zona PPKM Darurat

Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Editor: Dyan Rekohadi
ahmad zaimul haq/suryamalang.com
ILUSTRASI - Sekitar 5.000 Jamaah saat melaksanakan Salat Idul Adha 2020 berjamaah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jumat (31/7/2020) 

Berikut aturan perayaan Idul Adha yang tertuang dalam surat edaran tersebut: 

Shalat Idul Adha

1.Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan shalat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

2. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

3). Penyelenggaraan salat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

4). Untuk khutbah salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

5)    Memaksakan penyelenggaraan salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran COVID-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

Ibadah Kurban

Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan.

Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

Salat Jumat

a.    Bahwa mengingat salat Jumat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib.

b.    Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan salat Jumat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved