Syarat Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Hanya untuk Zona Hijau dan di Luar Zona PPKM Darurat

Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Editor: Dyan Rekohadi
ahmad zaimul haq/suryamalang.com
ILUSTRASI - Sekitar 5.000 Jamaah saat melaksanakan Salat Idul Adha 2020 berjamaah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jumat (31/7/2020) 

1). Salat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jemaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki) dan juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (ta’addud al-jum’ah) asalkan terjamin aman dari potensi ancaman penyebaran COVID-19, seperti balai RT/RW, halaman rumah atau pun di dalam rumah bersama keluarga terdekat. Pasalnya, masjid dalam kaitannya dengan penunaian kewajiban salat Jumat bukanlah sebagai syarat atau pun rukun.

2). Selama masih mampu melaksanakan salat Jumat, maka umat Islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqih yang otoritatif (mu’tabar), dan bukan asal salat Jumat begitu saja seperti salat Jumat online dan salat Jumat bergelombang di satu tempat dengan bergantian.

3). Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved