Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Terdaftar di Kemnaker Meski Lolos Verifikasi, Ini Solusinya
Berikut solusi status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut solusi status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui pemerintah saat ini mulai melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima mulai November 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan kini telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Baca juga: Mekanisme Pencairan BSU di Bank Himbara dan Non Himbara, Syarat Penerima BLT Gaji Tahap 6 Berubah
Pekerja yang menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pun bisa melakukan pengecekan penyalurannya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Namun, tidak sedikit saat cek di laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar.
Lantas, apa arti "Tidak Terdaftar" saat mengecek BSU?
Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:
1. Tak sesuai persyaratan
Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.
2. Masih tahap penyerahan data
Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.
Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tahapan penyalurannya.
Baca juga: Batas Akhir Aktivasi BLT Ketenagakerjaan di Rekening Kolektif Sisa 28 Hari Lagi, Ini Persyaratannya