Berita Malang Hari Ini
Perlahan Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Kota Malang yang Diperkosa Lalu Disiksa, Ada 7 Tersangka
Perlahan Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Kota Malang yang Diperkosa Lalu Disiksa, Ada 7 Tersangka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kondisi psikis siswi SD Kota Malang yang diperkosa dan disiksa, kini berangsur membaik.
Polresta Malang Kota pun juga dalam proses mengusut tuntas kasus siswi SD Kota Malang diperkosa tersebut.
Korban adalah anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SD.
Korban yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta ini mulai membaik, setelah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.
Baca juga: UPDATE Siswi SD Kota Malang Diperkosa dan Disiksa Hingga Viral, Pasutri Nikah Siri Jadi Tersangka
Baca juga: Nasib Siswi SD Dicap Pelakor Seusai Diperkosa, Istri Pelaku Dendam dan Menyuruh Orang Menyiksa Siswi
"Alhamdulillah, kondisi psikis korban membaik. Karena Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota juga ikut mendampingi."
"Sehingga, korban sudah mulai terbuka dan merasa nyaman," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Dengan kondisi yang semakin membaik, mempermudah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk meminta keterangan dari korban.
"Ini (korban) masih tahap pemulihan, tapi kita terus akan berupaya mengembalikan dan memulihkan psikisnya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut.
Korban mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya itu. Tidak hanya trauma berat, korban juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya
Bagian tubuh korban yang mengalami luka-luka, seperti di bagian dahi, bagian leher, dan di bagian kakinya juga ada bekas luka sundutan rokok.
Tidak hanya itu, di bagian perutnya juga ada bekas tendangan.

Pasutri Nikah Siri Jadi Tersangka
Kasus siswi SD Kota Malang diperkosa lalu disiksa hingga videonya viral di media sosial, kini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus siswi SD Kota Malang diperkosa ini.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka."
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.
"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.
Ia membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Y adalah yang memperkosa siswi SD, kemudian Y (istrinya) murka hingga menuduh siswi SD sebagai pelakor dan menyuruh orang untuk menyiksanya.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban."
"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan."
"Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.
Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.
Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Tiga orang lagi, sementara kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini."
"Tiga orang yang dipulangkan ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa tiga orang tersebut tidak ada peranan."
"Mereka (tiga orang) itu hanya melihat dan menonton kejadian tersebut, dan hal itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.
"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun."
"Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang.
Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video yang diterima SURYAMALANG.COM pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis di bawah umur memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang, diduga sebelumnya juga telah mengalami pelecehan seksual.
Dari informasi yang didapat, korban berusia 13 tahun masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Dan akibat kejadian yang dialaminya itu, korban mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.