Berita Malang Hari Ini
Catatan 6 Fraksi DPRD Kota Malang dalam Pengesahan Ranpeda Pengelolaan Keuangan Daerah
Enam fraksi DPRD Kota Malang telah menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), namun masih ada beberapa catatan dari enam fraksi
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang telah menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
Hasil persetujuan ini, membuat pimpinan DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda PKD tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (1/11/2022).
Agenda dalam paripurna tersebut di antaranya ialah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda PKD, kemudian pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang dan penandatanganan keputusan DPRD.
Meski telah Ranperda PKD ini telah disahkan, namun masih ada beberapa catatan dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang.
Berikut ini catatan akhir fraksi yang telah dihimpun oleh suryamalang.com :
1. Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Luluk Zuhriyah mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah (PKD) di Kota Malang.
Hal ini sebagai basis pelayanan prima pada manajemen servis, perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi PDI Perjuangan, juga menekankan kepada Pemkot Malang agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk terus ditingkatkan secara penuh dan terintegrasi.
Hal ini sebagai prioritas pembangunan di Kota Malang sehingga tercapai kesatuan data yang utuh dan dapat menjadi basis data yang berkualitas.
"Semoga proses konstitusional ini dapat memiliki dampak yang baik dalam penataan kota Malang yang lebih produktif dan berkelanjutan," ucapnya.
2. Fraksi PKS yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, Ranperda PKD merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda PKD ini diharapkan dapat menyempurnakan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
Terutama dalam menjaga tiga Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
"Kami mendorong agar Pemkot Malang dapat mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi terintegrasi terutama terhadap Penyelenggaraan
Keuangan Daerah,"
"Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan transparansi terhadap sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran Daerah yang dapat dilakukan secara real time, sehingga data dan informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar acuan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan fiskal daerah," ujarnya.
3. Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang dibacakan oleh Eko Hadi Purnomo memandang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, laporan pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah.