Berita Malang Hari Ini

Catatan 6 Fraksi DPRD Kota Malang dalam Pengesahan Ranpeda Pengelolaan Keuangan Daerah

Enam fraksi DPRD Kota Malang telah menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), namun masih ada beberapa catatan dari enam fraksi

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Para OPD dan Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022). SURYA/PURWANTO 


Sehingga lahirnya Perda PKD ini merupakan perangkat hukum yang signifikan yang nantinya akan digunakan sebagai alas hukum untuk menjalankan APBD pada tahun-tahun berikutnya.


"Nantinya Perda PKD ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan hukum, termasuk prinsip akuntabilitas agar mampu menghasilkan PAD yang sesuai dengan asumsi target.


4. Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Arief Budiarso menyampaikan, bahwa tujuan pembentukan Perda PKD adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.


Agar tujuan tersebut dapat tercapai, Fraksi Golkar mendorong agar Wali Kota Malang segera menyusun Perwal.


Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir
dalam penerapannya.


"Fraksi Golkar juga meminta Pemkot Malang untuk melakukan inovasi terkait dengan PKD dan Peningkatan Pelayanan Publik sehingga mendapatkan apresiasi melalui pemberian Dana Insentif Daerah (DID)," ujarnya.


5. Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kol (Purn) Djoko Hirtono memberikan dua catatan penting.


Pertama ialah memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab untuk terlaksananya mekanisme checks and balances.


Hal ini sehubungan dengan penyerahan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 


Kedua, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan APBD. 


Hal ini bertujuan untuk tercapainya sasaran dan target pembangunan secara berkelanjutan. 


"Oleh karena itu Pemkot wajib menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ditetapkan setiap tahun anggaran di bidang pembangunan,"


"Keselarasan tersebut harus tercemin adanya harmonisasi capaian kinerja dan sasaran program atau kegiatan yang dijabarkan dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah," terangnya.


6. Fraksi PKB yang dibacakan oleh Hartatik berharap dengan disahkannya Perda PKD ini, maka seluruh proses pengajuan, pencairan keuangan dan belanja daerah dapat dipercepat yang secara langsung dapat menghidupkan roda perekonomian Kota Malang.


Secara khusus, Fraksi PKB merekomendasikan kepada Pemkot Malang agar mengubah sistem pungutan retribusi parkir.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved