Berita Malang Hari Ini

Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Optimalkan PAD Kota Malang

DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/20

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Para OPD dan Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022). SURYA/PURWANTO 


Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka daerah diharuskan membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran.


Dimana perencanaan dan penganggaran daerah harus menggunakan pendekatan kinerja. 


Tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayan publik.


"Intinya kita menyesuaikan saja. Karena sebelumnyanya Perda PKD ini kan sudah ada. Tinggal kami menyesuaikan dengan aturan keuangan yang baru dari pemerintah," ucapnya.


Dia menambahkan, di dalam Perda PKD ini lebih kepada membahas pengelolaan administrasi keuangan sistem untuk meningkatkan PAD.


Dalam meningkatkan PAD ini, nantinya akan mengarah ke sejumlah instrumen pajak yang ada di Perda Pajak dan Resetribusi Daerah yang kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang.


"Nanti akan ada perubahan istilah yang harus kami sesuaikan. Mulai dari ada penambahan pajak baru dan resetribusi," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved