Berita Malang Hari Ini
Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Optimalkan PAD Kota Malang
DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/20
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka daerah diharuskan membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran.
Dimana perencanaan dan penganggaran daerah harus menggunakan pendekatan kinerja.
Tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayan publik.
"Intinya kita menyesuaikan saja. Karena sebelumnyanya Perda PKD ini kan sudah ada. Tinggal kami menyesuaikan dengan aturan keuangan yang baru dari pemerintah," ucapnya.
Dia menambahkan, di dalam Perda PKD ini lebih kepada membahas pengelolaan administrasi keuangan sistem untuk meningkatkan PAD.
Dalam meningkatkan PAD ini, nantinya akan mengarah ke sejumlah instrumen pajak yang ada di Perda Pajak dan Resetribusi Daerah yang kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang.
"Nanti akan ada perubahan istilah yang harus kami sesuaikan. Mulai dari ada penambahan pajak baru dan resetribusi," tandasnya.