Update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu, Usul Kenaikan Mencapai 10 Persen

Beda Rp 74 ribu, ini update UMK Malang 2023 Kota dan Kabupaten, usul kenaikan mencapai 10 persen, berapa jumlahnya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Canva.com
Ilustrasi buruh (kiri), uang (kanan), update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten beda Rp 74 ribu, usul kenaikan mencapai 10 persen 

Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.

Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.

"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.

Artikel Kompas.com 'UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya'.

  • Disnaker Kabupaten Malang
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. (SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono)

Sementara usul naiknya UMK Kabupaten Malang 2023 sebesar 7,3 persen diungkap Kepala Disnaker Malang, Yoyok Wardoyo. 

Yoyok Wardoyo menjelaskan proses penentuan UMK yang diajukan ke Gubernur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sebanyak dua kali. 

"Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepada Suryamalang.com. 

Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan tapi di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.

Saat hendak diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan dimana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan. 

Formulasi itu harus berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022.

"Sehingga harus ada sidang lagi,” tegas Yoyok.

Kemudian rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).

Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.

Itu artinya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved