Update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu, Usul Kenaikan Mencapai 10 Persen
Beda Rp 74 ribu, ini update UMK Malang 2023 Kota dan Kabupaten, usul kenaikan mencapai 10 persen, berapa jumlahnya?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Sedangkan besaran UMK Malang pada tahun 2022 adalah Rp 3.068.275.
Setelah dilakukan sidang Dewan Pengupahan, usulan UMK Malang naik menjadi Rp 3.293.179.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, menurut Tasman, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), dari serikat kerja lebih mengacu ke formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Kami dari unsur serikat pekerja sepakat menggunakan regulasi permenaker 18/2022" ujar Tazman kepada SuryaMalang.
"Meskipun di sisi lain Asososiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) secara terbuka menolak dan tetap memakai formulasi PP 36/2021,” ujar Tazman.
Namun, dari hasil keputusan kenaikan upah sebanyak 7,3 persen, perwakilan serikat pekerja sebelumnya sempat menginginkan kenaikan 10 persen.
“Kami obyektif dan melihat dari sisi kontinuitas hubungan kerja. Bagaimana kemudian terhadap kenaikan upah ini, industri tetap berjalan dan daya beli para buruh juga tidak menurun,” tuturnya.
Demikian update UMK Malang 2023 di Kota dan Kabupaten yang beda Rp 74 ribu untuk diusulkan ke Gubernur Jatim.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiya|Kompas/Nugraha Perdana)